Sabtu, 30 Mei 2015

Bismilahirrahmanirrahimm



Pelet merupakan perbuatan syirik (menyekutukan Allah Subhana wa Ta’ala), dan jelas hukumnya adalah haram.
Seseorang memelet lawan jenisna, sehingga orang yang dipeletnya jatuh cinta dan tergila-gila. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan, orang yang dipelet/kena pelet itu harus segera dinikahinya, naah timbul persoalan bagaimana hukum pernikahannya tersebut ???
Perlu mendapat perhatian yang serius, terjadinya pernikahan akibat pelet tersebut, bahkan peletnya ditambah-tambah karena ada maksud-maksud tertentu, misalnya untuk memisahkan pasangan suami istri yang berujung  kehancuran  rumahtangga tersebut,  membawa adanya perselingkuhan yang menimbulkan konsekwensi-konsekwensi merugikan, baik dari segi materil, retaknya kasih sayang dalam keluarga, putusnya hubungan silaturrahim dengan saudara, dan lain sebagainya.
Akibat dan pengaruh pelet  menghadirkan keganjilan-keganjilan, di mana keganjilan-keganjilan tersebut tidak dirasakan oleh si target, namun dapat dirasakan oleh orang sekelilingnya atas prilaku-prilaku orang yang kena pelet, karena yang ada di pikirannya hanya terfocus kepada orang yang memeletnya/menyihirnya.
Kasus dan phenomena tersebut di atas, banyak terjadi di masyarakat disebabkan kondisi ketauhidan yang awam. Bagi orang-orang yang senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, tentu selalu ada dalam perlindungan Allah Subhana wa Ta’ala.
Sesungguhnya pelet (sihir) itu tidak ada hakikatnya, melainkan hanyalah tipuan syetan kepada orang-orang penghamba hawa nafsu.
Sekarang banyak terjadi, bahkan ditayangkan di media elektronik yang merukyah orang-orang kena sihir. Harus hati-hati dan selalu memohon perlindungan kepada  Dzat yang haq yaitu Allah Subhana wa ta’ala agar tidak terjadi ghurur dalam masalah ini, sebab bila yang merukyah tersebut bukan seorang yang ahlillah, bukan seorang yang selalu istiqomah baik dalam ibadah syari’at maupun ibadah dalam menjaga  kesucian hati/qolbu, bukan orang yang ma’rifatullah, tidak menutup kemungkinan justru akan menambah energi  dan meningkatkan frekwensi makhluq-makhluq jahat dalam diri orang yang dirukyahnya dan menggelincirkan keimanan kepada Allah Subhana wa Ta’ala. Hal tersebut tentu harus ditangani oleh pembimbing ruhani yang betul-betul kemursyidannya dirahmati Allah Subhana wa Ta’ala. Mengapa harus hati-hati dan waspada terhadap masalah tersebut, sebab di dalam berthoriqoh itu ada 2 jenis,ya itu yang bathil dan yang haq. 
(by nimas galuh 2015)