Pelet merupakan perbuatan syirik
(menyekutukan Allah Subhana wa Ta’ala), dan jelas hukumnya adalah haram.
Seseorang memelet lawan jenisna,
sehingga orang yang dipeletnya jatuh cinta dan tergila-gila. Untuk menghindari
hal-hal yang tidak diharapkan, orang yang dipelet/kena pelet itu harus segera
dinikahinya, naah timbul persoalan bagaimana hukum pernikahannya tersebut ???
Perlu mendapat perhatian yang
serius, terjadinya pernikahan akibat pelet tersebut, bahkan peletnya
ditambah-tambah karena ada maksud-maksud tertentu, misalnya untuk memisahkan
pasangan suami istri yang berujung
kehancuran rumahtangga tersebut, membawa adanya perselingkuhan yang
menimbulkan konsekwensi-konsekwensi merugikan, baik dari segi materil, retaknya
kasih sayang dalam keluarga, putusnya hubungan silaturrahim dengan saudara, dan
lain sebagainya.
Akibat dan pengaruh pelet menghadirkan keganjilan-keganjilan, di mana
keganjilan-keganjilan tersebut tidak dirasakan oleh si target, namun dapat
dirasakan oleh orang sekelilingnya atas prilaku-prilaku orang yang kena pelet,
karena yang ada di pikirannya hanya terfocus kepada orang yang
memeletnya/menyihirnya.
Kasus dan phenomena tersebut di
atas, banyak terjadi di masyarakat disebabkan kondisi ketauhidan yang awam.
Bagi orang-orang yang senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, tentu
selalu ada dalam perlindungan Allah Subhana wa Ta’ala.
Sesungguhnya pelet (sihir) itu
tidak ada hakikatnya, melainkan hanyalah tipuan syetan kepada orang-orang
penghamba hawa nafsu.
Sekarang banyak terjadi, bahkan
ditayangkan di media elektronik yang merukyah orang-orang kena sihir. Harus
hati-hati dan selalu memohon perlindungan kepada Dzat yang haq yaitu Allah Subhana wa ta’ala
agar tidak terjadi ghurur dalam masalah ini, sebab bila yang merukyah tersebut
bukan seorang yang ahlillah, bukan seorang yang selalu istiqomah baik dalam
ibadah syari’at maupun ibadah dalam menjaga kesucian hati/qolbu, bukan orang yang
ma’rifatullah, tidak menutup kemungkinan justru akan menambah energi dan meningkatkan frekwensi makhluq-makhluq
jahat dalam diri orang yang dirukyahnya dan menggelincirkan keimanan kepada
Allah Subhana wa Ta’ala. Hal tersebut tentu harus ditangani oleh pembimbing
ruhani yang betul-betul kemursyidannya dirahmati Allah Subhana wa Ta’ala.
Mengapa harus hati-hati dan waspada terhadap masalah tersebut, sebab di dalam
berthoriqoh itu ada 2 jenis,ya itu yang bathil dan yang haq.
(by nimas galuh 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar